Secara umum, PKL merupakan implementasi dari pendidikan sistem ganda dalam mengembangkan pendidikan di Indonesia.
Tujuan dari PKL ini adalah Untuk menumbuh kembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada peserta didik, Meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja, Menyiapkan kemandirian peserta didik untuk bekerja dan berwirausaha.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik, Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah pembelajaran bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan kerja.
Selanjutnya pada Kepmendikbudristek Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan Atas Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran yang kemudian disebut Kurikulum Merdeka, ditetapkan bahwa PKL merupakan salah satu mata pelajaran sebagai wahana pembelajaran di dunia kerja (termasuk teaching factory).
Pada Kurikulum Merdeka, PKL menjadi mata pelajaran yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik SMK dengan ketentuan sekurang kurangnya 6 bulan (792 jam pelajaran) di kelas XII pada SMK program 3 tahun. Sesuai dengan ketentuan Kepmendikbudristek tersebut, SMK/MAK bersama dengan mitra dunia kerja berkewajiban untuk membuat perencanaan pembelajaran yang meliputi: TujuanPembelajaran (TP), Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), dan Perencanaan Pembelajaran sesuai dengan Capaian Pembelajaran (CP) pada Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 033/H/KR/2022.
Pada CP tersebut ditegaskan bahwa PKL merupakan penyelarasan akhir atau kulminasi dari seluruh mata pelajaran pada jenjang SMK. Pembelajaran PKL diselenggarakan berbasis proses bisnis dan mengikuti Prosedur Operasional Standar (POS) yang berlaku di dunia kerja.
Sebagai mata pelajaran, pelaksanaan PKL mengacu pada Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka. Untuk pembelajaran PKL yang lebih dominan dilaksanakan di dunia kerja perlu dibuatkan panduan PKL yang secara khusus mengacu pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 guna memandu sekolah dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaanya.
Tujuan mapel PKL meliputi;
a. internalisasi soft skills di dunia kerja;
b. penerapan hard skills yang dikuasai pada pekerjaan yang sesungguhnya sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) yang berlaku;
c. peningkatan dan pengembangan hard skills dalam bidang tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja; dan
d. penyiapan kemandirian peserta didik untuk berwirausaha.
Elemen dan Capaian Pembelajaran PKL :
Elemen | Capaian Pembelajaran |
---|---|
Internalisasi dan Penerapan Soft Skills | Pada akhir fase F, peserta didik mampu menerapkan etika berkomunikasi secara lisan dan tulisan, integritas (antara lain jujur, disiplin, komitmen, dan tanggung jawab), etos kerja, bekerja secara mandiri dan/atau secara tim, kepedulian sosial dan lingkungan, serta ketaatan terhadap norma, K3LH, dan POS yang berlaku di dunia kerja |
Penerapan Hard Skills | Pada akhir fase F, peserta didik mampu menerapkan kompetensi teknis pada pekerjaan sesuai POS yang berlaku di dunia kerja. |
Peningkatan dan Pengembangan Hard Skills | Pada akhir fase F, peserta didik mampu menerapkan kompetensi teknis baru/atau kompetensi teknis yang belum tuntas dipelajari sesuai konsentrasi keahlian |
Penyiapan Kemandirian Berwirausaha | Pada akhir fase F, peserta didik mampu melakukan analisis usaha secara mandiri |
“PKL adalah perwujudan nyata link and match SMK dengan dunia kerja. PKL merupakan bentuk pembelajaran peserta didik yang dilaksanakan di dunia kerja untuk mengasah dan memperkuat kompetensi sesuai bidang yang bertujuan untuk memberikan pengalaman nyata bagi peserta didik,”
Kurikulum Merdeka bertujuan untuk memberi kesempatan bagi semua murid di Indonesia untuk menjadi pelajar sepanjang hayat yang berkompeten dan berkarakter Pancasila.
“Harapan setelah PKL, peserta didik memiliki peluang yang besar untuk bekerja sesuai potensi keahliannya. Peran guru sebagai pembimbing PKL dan pelatih di dunia kerja menjadi penting karena sinergi keduanya dapat membuat peserta didik benar-benar belajar bekerja sesuai dengan kebutuhan dan budaya kerja yang ada di dunia kerja, dunia usaha, dan dunia industri,”
Pada Kurikulum Merdeka, mata pelajaran PKL dirancang dalam struktur kurikulum SMK untuk dilaksanakan sekurang-kurangnya enam bulan pada kelas XII program 3 tahun dan 10 bulan untuk kelas XIII program 4 tahun dengan pertimbangan peserta didik telah memiliki dasar-dasar kemampuan kerja yang cukup.
Semoga membantu..
Tinggalkan Komentar